Senin, 27 Mei 2013

Proses Penyusunan Perda

I. Pengertian Peraturan Daerah

Menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

Definisi lain adalah peraturan perundang- undangan yang  dibentuk  bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota

Dalam  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi  daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan   perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing- masing daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas  pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/Walikota.

Apabila dalam satu kali masa sidang Gubernur atau Bupati/Walikota dan DPRD menyampaikan rancangan Perda dengan  materi  yang  sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dipergunakan sebagai bahan persandingan. Program penyusunan Perda dilakukan dalam satu Program Legislasi Daerah 4, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan satu materi Perda. Ada berbagai jenis Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dan Propinsi antara lain:

a.   Pajak Daerah;
b.   Retribusi Daerah;
c.   Tata Ruang Wilayah Daerah;
d.   APBD;
e.   Rencana Program Jangka
f.   Menengah Daerah; 
g.   Perangkat Daerah; 
h.   Pemerintahan Desa;
i.   Pengaturan umum lainnya.


II.  Asas Pembentukan Perda

Pembentukan  Perda yang baik harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang- undangan sebagai berikut:

a.   kejelasan tujuan,  yaitu  bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan 
        yang jelas yang hendak dicapai.
b.   Kelembagaan atauorgan pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat 
        oleh   lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang dan dapat dibatalkan atau 
        batal demi hukum bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c.   Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus 
        benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
d.   dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan 
        efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun 
        sosiologis.
e.   Kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan dibuat  karena memang  benar- 
        benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
f.   kejelasan rumusan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis  
        penyusunan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti 
        sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g.   keterbukaan, yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, 
        persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan 
        masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan 
        peraturan perundang-undangan.

Di samping itu materi muatan Perda harus mengandung asas-asas sebagai berikut:

a.   Asas pengayoman,  bahwa setiap materi muatan Perda harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka 
        menciptakan ketentraman masyarakat.
b.   Asas kemanusiaan,  bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan 
        hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara 
        proporsional.
c.   Asas kebangsaan, bahwa setiap muatan Perda harus mencerminkan sifat  dan  watak bangsa Indonesia yang 
        pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
d.   Asas kekeluargaan,  bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai 
        mufakat 
        dalam setiap pengambilan keputusan.
e.   Asas kenusantaraan, bahwa setiap materi muatan Perda senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah 
        Indonesia dan materi muatan Perda merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
f.   Asas bhinneka   tunggal   ika, bahwa setiap materi muatan Perda harus memperhatikan keragaman penduduk, 
        agama, suku dan golongan, kondisi daerah  dan  budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif 
        dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
g.   Asas keadilan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi  setiap 
        warga negara tanpa kecuali.
h.   Asas kesamaan dalam hukum dan pemerintahan, bahwa setiap materi muatan Perda tidak boleh berisi hal-hal 
        yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau 
        status sosial.
i.   Asas ketertiban  dan  kepastian hukum,   bahwa setiap materi muatan Perda harus dapat menimbulkan 
        ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
j.   Asas keseimbangan, keserasian dan  keselarasan, bahwa  setiap materi muatan Perda harus mencerminkan 
        keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan 
        bangsa dan negara.

Selain asas dan  materi muatan di atas, DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Perda harus mempertimbangkan keunggulan lokal /daerah, sehingga mempunyai daya   saing dalam pertumbuhan ekonomi   dan kesejahteraan masyarakat daerahnya.

Prinsip dalam menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme  APBD, namun demikian untuk mencapai tujuan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah bukan hanya melalui mekanisme tersebut tetapi juga dengan meningkatkan daya saing dengan memperhatikan potensi dan keunggulan lokal/daerah, memberikan insentif (kemudahan dalam perijinan, mengurangi beban Pajak Daerah), sehingga dunia usaha dapat tumbuh  dan berkembang di daerahnya dan memberikan peluang menampung tenaga kerjadan meningkatkan PDRB masyarakat daerahnya.


III.  Proses Penyusunan Perda

Dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan kualitas produk hukum daerah, diperlukan suatu proses atau prosedur penyusunan   Perda agar lebih terarah dan terkoordinasi. Hal ini disebabkan dalam pembentukan Perda perlu adanya persiapan yang matang dan mendalam, antara lain pengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam Perda, pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi muatan tersebut ke dalam Perda secara singkat tetapi  jelas dengan bahasa yang baik serta mudah dipahami, disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya.

Prosedur penyusunan ini adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk  hukum  daerah  sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya.  Proses pembentukan Perda terdiri  dari  3  (tiga)  tahap, yaitu:

1.   Proses penyiapan rancangan Perda yang  merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD 
        atau di lingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif 
        (initiatives draft), naskah akademik (academic  draft)  dan naskah rancangan Perda (legal draft).
2.   Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
3.   Proses  pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.

1 komentar:

 
Copyright © . Suka-Suka Gendux - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger